Tersangka Korupsi Dana PMI, Fitrianti dan Suami Tempuh Jalur Pra-Peradilan

Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra-Peradilan. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pra-peradilan atas status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, yang menyebutkan bahwa gugatan pra-peradilan Fitrianti teregistrasi dengan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Plg, sementara gugatan Dedi terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2025/PN.Plg. Pengajuan gugatan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025.
Langkah hukum ini merupakan respons atas penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam perkara dugaan korupsi dana PMI, yang sebelumnya telah menyeret nama Fitrianti ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang usai pemeriksaan sebagai tersangka.
BACA JUGA:21 Laporan Masuk di PSU Empat Lawang, Bawaslu Soroti Dugaan Ketidaknetralan ASN
BACA JUGA:450 Personel Amankan Pleno PSU Empat Lawang, KPU Dijaga Ketat
Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Palembang, dengan pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH.
Meski pengajuan gugatan dilakukan tanpa pengumuman publik atau konferensi pers, upaya pra-peradilan ini merupakan hak setiap individu yang berstatus tersangka untuk menguji keabsahan penetapan hukum terhadapnya sesuai dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
BACA JUGA:Rekap PSU Empat Lawang Selesai Direkap, KPU Gelar Pleno 24 April 2025
BACA JUGA:Gol Dani Olmo Bawa Barcelona Unggul 7 Poin dari Madrid di Puncak La Liga
Menanggapi langkah tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan siap menghadapi sidang dan menegaskan bahwa semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Pengajuan pra-peradilan adalah hak hukum setiap warga negara, dan kami menghormati itu. Kejari telah menyiapkan seluruh bukti yang mendasari penetapan tersangka,” ujar Fachri Aditya, Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Palembang.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan dana kemanusiaan yang dikelola oleh PMI, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam situasi darurat dan kemanusiaan. Dugaan penyalahgunaan dana ini pun menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Targetkan Final di Piala Sudirman 2025, PBSI Lepas 13 Pemain ke China
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka Suap CPO, Kejagung Sita Uang Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim AM
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fitrianti maupun Dedi mengenai alasan pengajuan gugatan tersebut. Namun, sidang pada 28 April mendatang diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Fitrianti sebagai mantan pejabat dan sosok yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial di Kota Palembang.