21 Laporan Masuk di PSU Empat Lawang, Bawaslu Soroti Dugaan Ketidaknetralan ASN

Ahmad Fatria Arsasi, Anggota Bawaslu Empat Lawang sebut terima 21 laporan dugaan pelanggaran selama PSU, dominan soal netralitas ASN. -Foto: Ahok.-
EMPAT LAWANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024 yang masih dalam proses, turut diwarnai masuknya laporan dugaan pelanggaran. Hingga 21 April 2025, Bawaslu Empat Lawang telah menerima total 21 laporan dari berbagai pihak.
Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan PSU berjalan sesuai jadwal dan dalam situasi yang kondusif.
BACA JUGA:450 Personel Amankan Pleno PSU Empat Lawang, KPU Dijaga Ketat
BACA JUGA:Rekap PSU Empat Lawang Selesai Direkap, KPU Gelar Pleno 24 April 2025
“Secara keseluruhan tahapan berjalan aman dan lancar. Kami terus memantau dan mengawasi hingga tahapan selesai,” ujar Ahmad Fatria Arsasi, Selasa (22/4/2025).
Namun, dinamika di lapangan tetap menghadirkan potensi pelanggaran. Berikut rincian laporan yang masuk:
Awal tahapan PSU: 1 laporan, dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan.
17 April: 7 laporan, tidak diregister karena kadaluarsa (melebihi batas waktu 7 hari sejak diketahui).
18 April: 8 laporan, saat ini dalam tahap perbaikan karena belum memenuhi syarat formal dan materil.
21 April: 5 laporan, masih dalam proses penanganan.
BACA JUGA:Gol Dani Olmo Bawa Barcelona Unggul 7 Poin dari Madrid di Puncak La Liga
BACA JUGA:Targetkan Final di Piala Sudirman 2025, PBSI Lepas 13 Pemain ke China
Dari seluruh laporan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mayoritas aduan berasal dari tim pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad – Arifai, disusul tim paslon 01, HBA – Henny.
Bawaslu mengingatkan seluruh pihak, khususnya peserta pemilu dan simpatisannya, untuk terus menjaga iklim demokrasi yang sehat dan mematuhi aturan yang berlaku.