Jadi Tersangka Suap, Harta Hakim Djuyamto Tembus Rp2,9 Miliar

Dalam LHKPN yang dimuat di KPK, Hakim Djuyamto memiliki kekayaan Rp2,9 Miliar yang terdiri dari sejumlah aset bergerak dan tak bergerak. -Foto: Dok/Kejagung.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Hakim Djuyamto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Meski demikian, laporan harta kekayaan menunjukkan Djuyamto memiliki kekayaan yang cukup besar, mencapai hampir Rp3 miliar.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu, 19 April 2025, Djuyamto melaporkan kekayaan senilai Rp2.919.521.104.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan yang tercatat senilai Rp2,45 miliar, berlokasi di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain properti, ia juga memiliki kendaraan senilai Rp401 juta, termasuk mobil Toyota Innova Reborn tahun 2023, serta dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Aset bergerak lainnya senilai Rp90,5 juta, kas dan setara kas sebesar Rp168 juta, serta harta lainnya senilai Rp60 juta juga tercatat dalam laporannya. Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta dan tidak melaporkan kepemilikan surat berharga.
Laporan kekayaan ini disampaikan pada 4 Februari 2025, untuk periode tahun 2024, saat ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA:Arab Saudi Wajibkan Vaksin Polio untuk Jemaah dan Petugas Haji 2025
BACA JUGA:Ular Piton 4 Meter Masuk Rumah, Warga Banding Agung Diselamatkan Tim Damkar
Terseret Kasus Suap Putusan CPO
Penetapan Djuyamto sebagai tersangka merupakan bagian dari pengusutan kasus suap dalam sidang perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Djuyamto, dua hakim lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, yang sama-sama tergabung dalam majelis hakim dalam perkara tersebut.
Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi, termasuk para hakim yang kini telah berstatus tersangka.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Qohar.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Peduli Ketahanan Pangan, Polsek Kisam Tinggi Turun Langsung ke Kebun Warga
BACA JUGA:Wabup OKUSelatan, Misnadi Ajak Jamaah Jadikan Pengajian Momen Perbaikan Diri