Sempat Berkelit, Mantan anggota DPRD Akui Terima Dana Rp300 Juta dari Proyek PUPR Ogan Ilir

Sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 17 April 2025. -Foto: Ist.-
Akibat buruknya kualitas pekerjaan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp894.078.082,05.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa yaitu Ali Irwan dan Juni Eddy, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.