Cuma 4 Tahun Penjara! Vonis Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Tuai Tanda Tanya

Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Hanya Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp50 Miliar.-Foto: Ozi.-

MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim terhadap Bobi Candra, pelaku utama pertambangan batu bara ilegal di wilayah Muara Enim, menuai sorotan publik. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 10 April 2025, Bobi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda senilai Rp50 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Prof. Dr. Kusuma Atmadja SH dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan SH, dengan anggota hakim Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri S SH. Dari pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, hadir jaksa penuntut umum Risca Fitriani SH, Nindi Anggraini SH, dan Briyan Anggara SH.

BACA JUGA:Harnojoyo Blak-blakan, Sebut Pemprov Sumsel yang Minta Pasar Cinde Dibongkar

BACA JUGA:Usai Harnojoyo, Giliran Nama-Nama Lain Diperiksa Terkait Proyek Mangkrak Pasar Cinde

Majelis Hakim menyatakan bahwa Bobi Candra secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi. Perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut Bobi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda yang sama, Rp50 miliar, namun dengan subsider enam bulan kurungan. Dengan vonis yang lebih ringan, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari sejak tanggal 11 April 2025 untuk menyatakan sikap, sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Debat Paslon PSU Empat Lawang Hanya Sekali, KPU Sumsel Batasi Jumlah Simpatisan

BACA JUGA:Tahapan PSU Dimulai, KPU Empat Lawang Sortir 263 Ribu Surat Suara

Diketahui, Bobi Candra alias BC (32), warga Desa Seleman, Muara Enim, telah mengoperasikan bisnis tambang ilegal di kawasan Tanjung Agung selama lima tahun terakhir. Ia ditangkap dalam operasi khusus yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Penangkapan tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk deretan kendaraan mewah milik Bobi yang disita dari rumahnya di Jalan Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim pada Rabu, 16 Oktober 2024. Di antara kendaraan yang disita adalah mobil Toyota Land Cruiser 300 VX-R bernomor polisi B 1007 VJF senilai sekitar Rp2,58 miliar, Mercedes Benz C-Class C300 AMG tahun 2022, dan Porsche Boxster Spyder tahun 2015 seharga lebih dari Rp2 miliar.

BACA JUGA:Jelang PSU, Wagub Cik Ujang Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

BACA JUGA:Mo Salah Tetap di Liverpool, Sebut Suporter sebagai Alasan Utama

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita mobil Honda HRV dan CRV berwarna hitam, serta deretan motor sport mewah seperti Ducati Panigale, Kawasaki ER-6N, Yamaha RX King, hingga beberapa motor custom.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal serta memunculkan pertanyaan publik atas vonis yang dianggap terlalu ringan dibandingkan dampak lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan