Mantan Wali Kota Palembang dan Suami Resmi Ditahan Kejari

Tersandung Korupsi Dana PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami ditahan Kejari Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang aktif, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 8 April 2025.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Pidsus Kejari Palembang”.
BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Lakukan Fogging ke Lapas Kelas IIB Muaradua
BACA JUGA:Eks Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK, Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar dan Rp52 Miliar
Dua Alat Bukti dan Indikasi Penyimpangan
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti darah yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses penyidikan, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, dan menyita barang bukti yang relevan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, menyatakan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. "Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Namun, unsur hukum untuk penetapan tersangka telah terpenuhi," ujarnya.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Segera Digelar, KPU Sumsel Jamin Proses Sesuai Regulasi
BACA JUGA:NasDem Siapkan PAW Dedi Sipriyanto, Umari Diusulkan Pimpin Komisi I
Bantahan Fitrianti: “Sudah Diaudit BPK”
Dalam pernyataan singkat sebelum memasuki mobil tahanan, Fitrianti membantah adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah PMI. Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan penyimpangan.
"PMI sudah diperiksa oleh BPK, dan hasilnya tidak ditemukan adanya kerugian negara. Jadi, saya tegaskan, dana hibah yang dipermasalahkan ini telah diaudit dan dinyatakan tidak bermasalah," ujar Fitrianti dengan nada tegas.
Pasal yang Dikenakan dan Potensi Hukuman
Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda besar.