Kasus Jurnalis Ditempeleng oleh Ajudan Kapolri, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Minta Ditindak Tegas

PFI semarang. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Insiden kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap seorang jurnalis menuai kecaman keras dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil terhadap oknum ajudan yang bertindak di luar batas saat peliputan agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Dalam kejadian itu, pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Laezar, menjadi korban pemukulan dan pengusiran secara kasar oleh ajudan Kapolri. Tidak hanya itu, ajudan tersebut juga sempat mengancam jurnalis lain dengan pernyataan intimidatif: “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

BACA JUGA:Bersama Forkopimda, Disbudpar OKU Selatan Monitor ke Objek Wisata

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Polres OKUS Salurkan Bibit Jagung Bhayangkara

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Hewani Desa Tanjung Baru Diduga Piktif, Warga Pertanyakan

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Iwakum mengungkapkan bahwa selain mengalami pemukulan di bagian kepala, Makna juga menyaksikan rekan-rekannya didorong, diintimidasi, bahkan ada yang nyaris dicekik saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat menimbulkan trauma dan ketakutan bagi jurnalis, serta memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

BACA JUGA:Dua Rumah Ludes Terbakar di Banding Agung, Bupati Abusama Ingatkan Warga Waspada

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp 26 Milyar, Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mangkrak

“Perilaku ajudan Kapolri bukan hanya mencederai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Ponco.

Iwakum mendesak agar Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan memberikan sanksi kepada ajudan yang bersangkutan. Mereka juga meminta Dewan Pers dan Komnas HAM untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara terbuka dan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan