Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Jalani Sidang Perdana
Tersangka Edi Kurniawan menangis haru sembari memeluk anaknya saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, Kamis 29 Februari 2024. -Foto: Fadli/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Tersangka Edi Kurniawan, seorang oknum ASN dari Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang pada 29 Februari 2024.
Edi Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi terkait suap dana komite sekolah.
Tiba di Pengadilan Tipikor, Edi Kurniawan terlihat menangis haru dan memeluk anaknya. Sidang perdana ini menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang akan membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti
BACA JUGA:Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta
Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumsel, diduga menggunakan modus mengatasnamakan Kejaksaan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Ia menjanjikan pengkondisian kasus tersebut dengan mengatasnamakan Kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan tiga pasal alternatif subsideritas, yaitu Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.
Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke- X
BACA JUGA:Terlibat Balap Liar, 6 Pelajar Diamankan Petugas
Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Sebelumnya, Edi Kurniawan telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen sebagai barang bukti di kantor Inspektorat Provinsi Sumsel dan rumah tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan suap terkait kasus korupsi mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.(seg)