Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti
Kejati Sumsel melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahap II. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME).
Pada tanggal 28 Februari 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, dilakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus ini.
Dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel adalah berinisial IS dan YA.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) oleh PD SPME pada tahun 2021. IS merupakan direktur PT SCM periode 2015-2021, sedangkan YA adalah direktur PT SCM pada tahun 2021.
BACA JUGA:Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Gelar Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke- X
Perkembangan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Novriansyah Regan, Direktur PD SPME.
Novriansyah Regan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim saat itu.
Penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.
BACA JUGA:Terlibat Balap Liar, 6 Pelajar Diamankan Petugas
BACA JUGA:SMPN 2 OKU Sabet Juara Umum Lomba PBB
Pada tahap II ini, Kejati Sumsel menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, berkas perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.
Perkara ini melibatkan penyertaan modal yang diduga tidak sah dan merugikan keuangan negara. Tindakan hukum diambil untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana korupsi yang terjadi.(seg)