Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan yang semakin mengkhawatirkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang digelar pada Senin (19/03/2025).
Menteri Nusron menegaskan kepada seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam mengusulkan dan menetapkan LP2B. “Setiap Kantah harus proaktif berkomunikasi dengan Pemda untuk memastikan lahan pertanian yang produktif tetap terlindungi. Kita harus mencegah agar lahan sawah tidak terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025).
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan terkait LP2B serta penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) terbukti mampu mengurangi alih fungsi lahan yang tidak terkontrol. “Dulu, sebelum ada LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare di satu wilayah. Namun setelah kebijakan ini diterapkan, angka tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 6.500 hektare saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron juga mendorong kajian ulang terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia mempertanyakan kemungkinan penetapan LP2B dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa harus melalui persetujuan Pemda. “Kami sedang mengkaji apakah ada ruang untuk menetapkan LP2B secara langsung oleh menteri, tanpa harus menunggu proses di tingkat daerah yang sering kali memakan waktu lama,” tambahnya.
Dalam Rapim tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah percepatan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi ancaman berkurangnya lahan pertanian akibat konversi lahan yang tidak terkontrol. (rel)