Pemerintah Tetapkan 87% Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan menetapkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/03/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihkan fungsinya untuk keperluan lain. Jika ada perubahan yang diusulkan, penggantian lahan harus dilakukan dengan tanah yang memiliki tingkat produktivitas setara.
"Lahan yang telah masuk dalam LP2B tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain kecuali ada penggantian dengan lahan lain yang setara produktivitasnya," ujar Nusron Wahid.
Selain sawah beririgasi teknis, lahan sawah tadah hujan juga akan dimasukkan dalam kategori LP2B. Menurut Nusron, meskipun sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk tanaman lain yang sesuai dengan kondisi air yang tersedia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil dua langkah strategis guna memperkuat ketahanan pangan, yaitu membuka lahan sawah baru serta mengoptimalkan pemanfaatan sawah yang telah ada.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang stabil dan mencukupi kebutuhan masyarakat di masa mendatang,” ungkap Zulkifli Hasan.
Pemerintah juga berencana merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk menyesuaikan nomenklatur dan struktur kelembagaan yang mengalami perubahan. Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah perluasan cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang awalnya hanya mencakup delapan provinsi, kini akan bertambah menjadi 20 provinsi.
Sebanyak 12 provinsi tambahan yang akan masuk dalam kategori LSD adalah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian di seluruh Indonesia.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. (rel)