Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

Pertemuan yang diadakan di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (09/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

SURABAYA, HARIANOKUSELATAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi langkah krusial dalam mendorong investasi di Jawa Timur. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur yang berlangsung di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (9/3/2025), ia mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera merampungkan RDTR guna memperlancar proses perizinan usaha.

“Kami mendorong seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan RDTR. Hal ini penting karena sistem perizinan investasi saat ini berbasis digital dan terhubung dengan Online Single Submission (OSS). Jika RDTR selesai dan terintegrasi dengan OSS, proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa diselesaikan hanya dalam waktu dua jam,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, proses penyusunan RDTR masih memerlukan waktu antara enam hingga delapan bulan. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian RDTR menjadi prioritas untuk menciptakan kepastian hukum bagi para investor.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga saat ini, baru 86 dari 464 RDTR di Jawa Timur yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dari jumlah tersebut, hanya 37 RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS. Artinya, pencapaian baru sekitar 19% dari target yang telah ditetapkan.

Untuk mengatasi kendala ini, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara Pemda dan Kementerian ATR/BPN agar target RDTR bisa dipercepat. Menurutnya, tata ruang yang tertata dengan baik akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.

“Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam pengelolaan tata ruang. Dengan koordinasi yang lebih baik, penyusunan RDTR bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi menjadi alat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian RDTR tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi semata, tetapi juga harus memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. Turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, beserta jajaran pejabat terkait.

Dengan percepatan penyelesaian RDTR, diharapkan Jawa Timur dapat semakin menarik bagi para investor, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan