Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Redistribusi Tanah yang Produktif dan Berkeadilan

Menteri Nusron saat menyerahkan 20 sertipikat tanah wakaf dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (08/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
KUDUS, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya redistribusi tanah yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga produktif bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat menyerahkan 20 sertipikat tanah wakaf dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (8/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa ketimpangan dalam kepemilikan tanah masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Oleh karena itu, redistribusi tanah menjadi salah satu solusi utama yang perlu dioptimalkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Persoalan utama di sektor pertanahan adalah ketidakadilan dalam distribusi kepemilikan. Maka, salah satu cara yang harus kita lakukan adalah redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak. Namun, redistribusi ini harus diiringi dengan pemanfaatan yang produktif, agar tanah yang diberikan benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan,” ujar Nusron Wahid.
Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan tujuan menciptakan pemerataan kepemilikan lahan serta mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kesejahteraan bersama.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa pengelolaan tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijaga. Ia mengajak semua pihak untuk memperlakukan tanah dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.
“Urusan tanah ini bukan sekadar soal administrasi atau hukum, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan. Tanah adalah sumber kehidupan, dan manusia pun pada hakikatnya diciptakan dari tanah. Maka, mengelola tanah harus dengan hati dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron juga mendorong para santri dan pengelola pondok pesantren untuk tidak hanya menggunakan tanah sebagai tempat tinggal dan tempat ibadah, tetapi juga mengembangkannya menjadi sumber ekonomi yang produktif, misalnya dengan sektor perkebunan atau usaha lainnya yang bermanfaat.
“Santri harus memiliki pola pikir wirausaha. Kesempatan di sektor pertanian dan perkebunan sangat terbuka lebar, dan tanah yang ada harus dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif demi kemajuan bersama,” jelasnya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah serta memperkuat perlindungan hukum bagi tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan pemanfaatan tanah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran pejabat terkait dari Kementerian ATR/BPN. Acara ini juga dihadiri oleh para pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, serta masyarakat penerima sertipikat tanah wakaf. (rel)