Skandal Aset YBS: Eks Sekda Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 Miliar

Harobin Mustofa Cs Didakwa Jaksa Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Senilai Rp11,7 Miliar. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, mantan Kepala Seksi (Kasi) Survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Yuherman, serta seorang kuasa penjual bernama Usman Goni.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan sebidang tanah milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, diduga telah diperjualbelikan secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar.

BACA JUGA:Kasus PLTU Bukit Asam: KPK Beberkan Modus Korupsi, Tuntutan Capai 7 Tahun

BACA JUGA:Joncik Muhammad-Arifa’i Kuatkan Basis Dukungan di Kecamatan Pendopo

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Harobin Mustofa, selaku Sekda Palembang saat itu, diduga menandatangani surat tanpa melakukan verifikasi terhadap status tanah YBS. Ia juga disebut tidak melakukan klarifikasi kepada pihak BPN Kota Palembang terkait kepemilikan lahan tersebut, meskipun berdasarkan Peta Manual Nomor: 22/INV/99, tanah tersebut tercatat sebagai aset Yayasan Batanghari Sembilan.

"Terdakwa Harobin Mustofa juga diduga mengintervensi penerbitan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik) atas nama Abdul Karim pada tahun 2016, serta menerbitkan Sporadik pada 9 Mei 2017 untuk sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi," ungkap JPU dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa Yuherman dan Usman Goni juga dinilai berperan dalam penerbitan peta bidang tanah serta pengalihan hak kepemilikan tanah tanpa prosedur yang sesuai. Akibat tindakan mereka, Usman Goni disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1,4 miliar dari transaksi ilegal tersebut.

BACA JUGA:Jalin Kedekatan, HBA-Henny Perkuat Dukungan di Empat Lawang

BACA JUGA:Terjerat Korupsi Rp4,7 Miliar, Eks Ketua Panwaslu OKI dan Rekannya Tak Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan, JPU turut menyebut beberapa nama yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam proses pembuktian perkara, di antaranya mantan Kepala BPN Kota Palembang, Edison, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim. Selain itu, mantan Sekda Kota Palembang, Ucok Hidayat, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Palembang, Kurniawan, juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Terkait dakwaan tersebut, dua terdakwa, Harobin Mustofa dan Yuherman, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. "Kami akan menyusun nota keberatan atau eksepsi sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan ini," ujar Ridho Junaidi, SH, MH, selaku penasihat hukum Harobin Mustofa.

BACA JUGA:Bersaing dengan Arsenal, Man United Incar Striker Muda Olympiakos

BACA JUGA:Van Dijk dan Alexander-Arnold Berpotensi Hengkang dari Liverpool

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan