Terjerat Korupsi Rp4,7 Miliar, Eks Ketua Panwaslu OKI dan Rekannya Tak Ajukan Eksepsi

Dua Mantan Petinggi Panwaslu OKI Didakwa Korupsi Rp4,7 Miliar dari Dana Hibah Kegiatan Pemilu. -Foto: Ist.-

Lebih lanjut, Supendi mengungkapkan bahwa para terdakwa telah menitipkan dana sebesar Rp1,1 miliar kepada jaksa sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Jumlah tersebut merupakan nominal yang diakui digunakan oleh para terdakwa,” tambahnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Dari total 58 saksi yang disiapkan, majelis hakim meminta agar JPU mempertimbangkan kembali jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan