Bareskrim Diberi 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod, Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa kepada Direktorat Tindak P-Foto: Anisha Aprilia.-
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa area pagar laut di Tangerang telah memiliki sejumlah SHGB dan SHM, dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang SHGB atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Kasus ini terus berlanjut dan akan dikembangkan lebih lanjut oleh pihak berwenang dalam beberapa pekan mendatang.