SEKDA PASTIKAN BERITA TERKAIT PEMBAYARAN GAJI PERANGKAT DESA YANG MENCATUT NAMA SEKDA OKU SELATAN TIDAK BENAR

Muaradua - Terkait adanya pemberitaan yang tersebar yang bersumber dari Media Online dengan Judul "Sekda OKU Selatan Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran", Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M. mengkonfirmasi bahwasanya isi dari pemberitaan tersebut tidaklah benar.
"Dapat saya sampaikan bahwa terkait berita ini adalah tidak benar, saya tidak pernah diwawancarai tahun ini terkait Gaji Perangkat Desa, saya telah menyampaikan komplain kepada media yang telah menyampaikan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, " Ungkap Sekda.
Sekda juga menjelaskan bahwasannya terkait pembayaran Gaji Perangkat Desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan syarat wajib apabila APBDes sudah diselesaikan dan disahkan oleh Pemerintah Desa nya. Bagi Desa yang APBDes nya sudah selesai maka dapat segera diproses penyalurannya, namun bagi desa yang APBDes nya belum selesai maka belum dapat diproses.
Untuk lebih jelas dan terinci, secara teknis terkait pembayaran Gaji Perangkat Desa dapat dikonfirmasi melalui Dinas PMD dan BPKAD.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.