Tim Hukum Hasto: Dakwaan KPK Bentuk Balas Dendam Politik

Kuasa Hukum Hasto Sebut Dakwan terhadap Kliennya Sarat dengan Kriminalisasi Politik. -Foto: Ayu Novita.-
“Ini seperti diskenariokan agar Hasto segera dijadikan tersangka tanpa ada proses hukum yang transparan,” ujar Maqdir.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Cek Kesehatan Napi Dilapas
BACA JUGA:SMPN 01 Simpang Gelar Ramadhan Pesantren Kilat
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan KPK dan membebaskan Hasto dari segala tuntutan hukum. Mereka juga mendesak agar nama baik Hasto dipulihkan.
Hasto Kristiyanto didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 demi kepentingan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, ia juga diduga menghalangi penyidikan dengan membantu Harun melarikan diri.
Dalam dakwaannya, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta.