Polri Bongkar Jaringan TPPO, 699 WNI Korban Scam Dipulangkan dari Myanmar

Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar Berhasil Pulang ke Tanah Air. -Foto: X/@Puspen_TNI.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirtipid PPA PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang menipu ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai operator scam di Myanmar.
Direktur Dirtipid PPA PPO, Brigjen Pol. Nurul, mengungkapkan bahwa sebanyak 699 WNI telah dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban eksploitasi.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Cek Kesehatan Napi Dilapas
BACA JUGA:SMPN 01 Simpang Gelar Ramadhan Pesantren Kilat
“Modus operandi pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas mewah,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Namun, setelah tiba di Myanmar, para korban justru dipaksa menjadi operator scam tanpa menerima upah yang dijanjikan.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Satlantas Cek Kelayakan Mobil Angkutan Lebaran
BACA JUGA:DPR Sahkan UU TNI, Seskab Teddy Indra Wijaya Tetap Bisa Bertugas
1 Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HR (27), yang berdomisili di Bangka Belitung.
“Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Brigjen Nurul.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Syukuran Khatam Al-Quran bagi Warga Binaan
Imbauan untuk Masyarakat