Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi Rp782 Miliar

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.- Foto: Humas Polri.-
BACA JUGA:Jelang lebaran, Bupati Abusama SH Sidak Harga Kebutuhan Pokok
Manipulasi Kontrak dan Kerugian Negara
Setelah kontrak berjalan, dugaan pelanggaran semakin nyata. Beberapa klausul dalam perjanjian diduga diubah, termasuk penambahan uang muka menjadi 20 persen, di mana seharusnya hanya 15 persen. Selain itu, pembayaran dilakukan melalui LC ke rekening luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kontrak perjanjian juga diduga ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera, sementara jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek tidak pernah diperpanjang.
BACA JUGA:Jaga Pengamanan Lebaran, Polres OKUS Resmikan Pasukan Operas Ketupat
BACA JUGA:Kanit Pidsus Polres Oku Selatan Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si Sidak SPBU
Akibat berbagai penyimpangan ini, proyek Pabrik Gula Djatiroto mangkrak, meskipun hampir 90 persen dari nilai kontrak telah dibayarkan oleh PTPN XI.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp782 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian terdiri dari Rp570,25 miliar dan USD 12,83 juta (sekitar Rp211 miliar).
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan penyidik berencana menelusuri lebih dalam aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.