Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI sebagai Tersangka Korupsi Rp782 Miliar

Kortas Tipikor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI.- Foto: Humas Polri.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua mantan petinggi PTPN XI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto.
Kedua tersangka yang terlibat adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.
"Sudah ada penetapan tersangka, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Cahyono, kasus ini berkaitan dengan proyek berbasis skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC) yang berjalan sejak 2016. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik telah memeriksa 55 saksi dan empat ahli, sebelum akhirnya menetapkan tersangka pada akhir Februari 2025.
Saat ini, penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Bagikan Ratusan Paket Sembako
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Rekonstruksi Tahun Anggaran 2025
Modus Dugaan Korupsi dan Indikasi Pencucian Uang
Selain dugaan korupsi, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek ini. Dana proyek diduga mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura melalui skema pembayaran yang dimanipulasi.
"Pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI melalui letter of credit (LC) ke rekening perusahaan di Singapura," ungkap Cahyono.
Lebih lanjut, proyek ini diduga dijalankan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai. Sejumlah pelanggaran dalam proses pelelangan juga terungkap, termasuk keputusan panitia lelang yang tetap membuka proses tender meskipun harga perkiraan sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan.
Aris Toharisman disebut sebagai pihak yang meminta panitia tetap membuka lelang, meski KSO HEU, perusahaan pemenang tender, tidak memenuhi syarat prakualifikasi.
"KSO HEU tetap diloloskan meskipun tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," terang Cahyono.
BACA JUGA:Jelang Cuti Bersama, Sekda OKUS Minta OPD Antisipasi Lonjakan Wisata