Satreskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pelaku Pembunuh Tukang Ojek

Jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus Tersangka (TSK) pembunuhan tukang ojek di Desa Padang Bindu, Kecamatan Buaay Runjung, Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Jajaran Satuan Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus Tersangka (TSK) pembunuhan seorang tukang ojek yang di temukan di Desa Padang Bindu, Kecamatan Buaay Runjung, Kabupaten OKU Selatan pada senin 17 Maret 2025, sekira Pukul Pukul 13.00 Wib.
Diketahui, Tersangka itu sendiri Deswan Afriansyah Bin Sa'udin (28) warga Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan.
Sedangkan, Korban yakni Budianto Bin Selamat Jurdi (45) warga Kampung Tanding, Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten OKU Selatan seorang yang berprofesi sebagai tukang ojek.
BACA JUGA:Per 27 Maret 2025, RSUD Muaradua Berlakukan Parkir Elektronik
BACA JUGA:Bupati Abusama Hadiri Rakor Forkopimda Sumsel 2025 di Palembang
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S. IK., MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarno, MH saat memimpin Konfrensi Pers. Rabu, 19 Maret 2025 menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 pukul 10.00 Wib keluarga korban melapor ke Polres OKU Selatan bahwa salah satu anggota keluarganya atas nama Budianto tidak ada kontak sejak hari Kamis tanggal 15 Maret 2025 lalu.
Dimana, korban saat itu sedang menjalankan profesinya sebagai tukang ojek dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru hitam BG 3142 VS dengan menggunakan jaket ojek online warna hijau hitam, mengenakan helm warna merah dan membawa 1 unit handphone merk Vivo y91C.
Kemudian, pada hari Senin, 17 Maret 2025 sekira Pukul 08.30 Wib anggota Reskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi adanya penemuan mayat seorang laki-laki di areal kebun karet yang terletak di Trans Desa Saga, Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Lonjakan Pengiriman Paket Jelang Idul Fitri, Kurir Kewalahan
BACA JUGA:Warga OKUS Keluhkan Kenaikan Elpiji 3 Kg, Harapkan Pemerintah Stabilkan Harga
Lalu, Kasat Reskrim memerintahkan anggota unit identifikasi untuk melaksanakan olah TKP, dari hasil olah TKP diketahui bahwa ciri-ciri mayat sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh keluarganya hilang sejak hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 lalu.
Setelah tim unit pidung satreskrim Polres OKU Selatan melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 17 Maret sekitar pukul 12.00 terduga pelaku dapat diamankan.
Kemudian pada saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Budianto dengan cara menusuk korban yang menggunakan jendela pisau ke arah leher kemudian mengambil barang-barang milik korban," terangnya.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Dermaga Banding Agung Danau Ranau Bakal di Alih Fungsikan Untuk Lahan Parkir
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan evakuasi pohon tumbang di tiga desa
Lalu terduga pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan alat yang digunakan untuk membunuh korban setelah barang bukti ditemukan kemudian pelaku dibawa ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari itu, Tersangka dikenakan Pasal Primair tindak pidana pembunuhan berencana subsider tindak pidana pembunuhan lebih subsider tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana yang dimaksud dalam primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 339 KUHPidana lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegasnya. (Dal)