KPK Bakal Periksa Seluruh Anggota DPRD OKU dalam Kasus Suap Fee Proyek Rp7 Miliar

KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dari unsur pemerintah, yakni Kepala Dinas PUPR OKU dan anggota DPRD OKU, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan DPRD maupun pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.