KPK Bakal Periksa Seluruh Anggota DPRD OKU dalam Kasus Suap Fee Proyek Rp7 Miliar

KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan memeriksa seluruh anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) terkait dugaan suap fee proyek senilai Rp7 miliar yang bersumber dari dana aspirasi DPRD OKU pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Ketua KPK RI, Setyo Budianto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tiga dari enam tersangka yang telah ditetapkan merupakan anggota DPRD OKU yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat terkait pembagian jatah fee proyek.
“Tiga tersangka dari DPRD OKU yang telah memenuhi unsur alat bukti adalah FJ, MFR, dan UM. Namun, kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seluruh anggota DPRD OKU yang akan diperiksa dalam kasus ini,” ungkap Setyo.
Selain tiga anggota DPRD OKU, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR OKU berinisial Nop serta dua pihak swasta berinisial MFZ dan ASS yang berperan sebagai pelaksana proyek. Keenam tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Pasca OTT Pejabat OKU, KPK Bocorkan Barang Bukti Uang Rp2,6 M
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek
Modus Korupsi dalam Proyek Infrastruktur
Setyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari praktik jual beli proyek yang telah menjadi kebiasaan dalam sistem pemerintahan di OKU. Dana aspirasi yang semula sebesar Rp45 miliar kemudian direvisi menjadi Rp35 miliar dan dialokasikan untuk sembilan proyek infrastruktur. Proyek-proyek ini sebelumnya telah dikondisikan agar pengadaannya sesuai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD yang terlibat mendapatkan jatah fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, sehingga total fee yang diperoleh mencapai Rp7 miliar.
BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias
Menjelang Hari Raya Idulfitri, tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka mulai menagih fee proyek sesuai kesepakatan. Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman saksi N dan saksi A, serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen-dokumen terkait proyek, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya.
BACA JUGA:Tim JM-FAI Gencar Sapa Warga, Galang Dukungan Jelang PSU Empat Lawang