Pasca OTT Pejabat OKU, KPK Bocorkan Barang Bukti Uang Rp2,6 M

Meski Belum Secara Resmi, Waka KPK Bocorkan Barang Bukti Uang Rp2,6 M Pasca OTT Pejabat OKU.- Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan suap fee proyek. Dari operasi ini, KPK menyita uang sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Pejabat yang TerlibatDalam konferensi pers pada Minggu (16/3/2025), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

 

Novriansyah (Nov) – Kepala Dinas PUPR OKU

Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU

M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar

Sementara itu, dua orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Suap Fee ProyekKPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari permintaan sejumlah anggota DPRD OKU terkait alokasi dana aspirasi dalam proyek Dinas PUPR OKU. Pada awal 2025, dalam pembahasan RAPBD OKU, beberapa anggota dewan meminta jatah proyek senilai Rp40 miliar yang kemudian dibagi menjadi sembilan proyek fisik. Sebagai imbalannya, mereka meminta fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7 miliar.

Uang hasil komitmen fee mulai dicairkan pada awal Maret 2025. Salah satu pengusaha yang mendapatkan proyek, Ahmad Sugeng Santoso, diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Novriansyah di kediamannya. Selain itu, pada 13 Maret 2025, M Fauzi mencairkan uang muka proyek senilai Rp2,2 miliar dan menyerahkannya kepada Novriansyah melalui seorang pegawai Dinas Perkim OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan