KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pasca-operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah:
BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias
Novriansyah (Nop) – Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah (FY) – Anggota DPRD OKU
M Fahrudin (FH) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha
Dalam operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari fee proyek.
BACA JUGA:Tim JM-FAI Gencar Sapa Warga, Galang Dukungan Jelang PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN
Modus Korupsi