KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), mengungkapkan bahwa keenam tersangka tersebut adalah:

BACA JUGA:Terbongkar! Kadis PUPR OKU Foya-Foya Usai Terima Fee Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:HBA Janjikan Sekolah Gratis, Warga Empat Lawang Antusias

Novriansyah (Nop) – Kepala Dinas PUPR OKU

Ferlan Juliansyah (FY) – Anggota DPRD OKU

M Fahrudin (FH) – Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pengusaha

Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pengusaha

Dalam operasi ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga berasal dari fee proyek.

BACA JUGA:Tim JM-FAI Gencar Sapa Warga, Galang Dukungan Jelang PSU Empat Lawang

BACA JUGA:Komisi II DPR Minta Pemda Selektif Setujui Mutasi ASN

Modus Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan