KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Suap Fee Proyek

KPK Resmi Tetapkan Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Suap Fee Proyek. -Foto: Ist.-

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025, di mana beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik senilai Rp40 miliar di Dinas PUPR OKU.

Dari total nilai proyek tersebut, anggota DPRD OKU meminta fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Sebagian dari uang ini sudah diterima oleh tersangka sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.

BACA JUGA:453 Pecatur Bertarung di Turnamen Catur Ramadhan Cup 2025

BACA JUGA:Pro Player MLBB Sebut Peluang Perempuan Berinovasi di Dunia Game Menjanjikan

Kemungkinan Tersangka Baru

KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD lainnya. Selain itu, KPK akan menyelidiki peran Penjabat (Pj) Bupati OKU dan Bupati OKU definitif saat ini, karena sebagai kepala daerah, mereka memiliki kewenangan dalam persetujuan anggaran.

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan