Resmi, Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kementrian Agama (Kemenag) OKU Selatan tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidiah yang harus dikeluarkan oleh masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Longsor di Muaradua, Pastikan Penanganan Cepat

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M di Kabupaten OKU Selatan

"Bagi saudara kita yang tidak mampu membayar zakat tentu ini akan menjadi prioritas penerima zakat," tegasnya.

Dari hasil ini. Kami harap kepada seluruh KUA, Kepala Madrasah dan sebagainya untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat OKU Selatan untuk ketetapan zakat fitrah dan Fidiah ini.

"Zakat yang kita keluarkan yang lebih baik itu maka akan lebih baik pula bagi kita, semoga ini menjadi acuan bagi kita semua untuk pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini nanti," harapnya. (Dal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan