Unit PPA Polres OKU Selatan Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Wisata Danau Ranau

--
"Nah, saat transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pelaku menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp, di mana ia memasang foto-foto korban untuk menarik pelanggan.
Setelah kesepakatan harga tercapai, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu sebelum korban diserahkan kepada pelanggan di lokasi yang telah disepakati.
"Pelaku ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan yang ia tawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi,” jelas Ipda Devi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur mengenai praktik perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, yang menjerat mereka yang memfasilitasi tindakan asusila dengan ancaman hukuman tambahan.(hos)