Unit PPA Polres Berhasil Amankan Wanita Pelaku Perdagangan Orang di Kawasam Danau Ranau

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita Rohaela (40) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita Rohaela (40) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut. 

"Dengan metode undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi dikonfirmasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Tersangka Rohaela," ucapnya. Rabu, 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Bupati Hadiri Penyerahan Sertifikat Lahan Oleh Menteri ATR/BPN Kepada Kasad TNI

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan Sertifikat 32.000 Hektar Puslatpur ke TNI AD

Dari hasil penyelidikan, Rohaela diketahui menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan modus mempromosikan wanita melalui grup WhatsApp.

Pelaku memasang foto-foto perempuan yang ditawarkan, kemudian menghubungkan mereka dengan pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan memasang foto mereka. Ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ujar Ipda Devi.

BACA JUGA:MTs Negeri 01 OKU Selatan Gelar Pesantren Kilat

BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Asistensi Penyusunan Peraturan Jabatan

Lanjut Kanit, Atas perbuatannya, Rohaela dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,"terangnya.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

BACA JUGA:Bupati Abusama Kunjungi Kementerian PUPR untuk Sinergikan Program Pembangunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan