PEMKAB OKU SELATAN IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN MCP 2025

--
Pendapatan Daerah – Potensi korupsi melalui penggelapan atau manipulasi data pendapatan daerah.
Tata Kelola Keuangan – Kurangnya transparansi dapat memicu praktik korupsi yang merugikan pemerintah dan masyarakat.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia – Risiko penyalahgunaan jabatan dan nepotisme.
Pelayanan Publik – Praktik suap dan pungutan liar dalam pelayanan publik.
Pengawasan Internal – Lemahnya pengawasan memungkinkan terjadinya penyimpangan yang tidak terdeteksi.
BACA JUGA:Anggaran PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp 429 Miliar
BACA JUGA:Pasar Kripto Masuk Bear Market atau Sekadar Koreksi? Analis Ini Beri Jawaban Menarik
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah semakin meningkatkan komitmen dalam penerapan MCP 2025 untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.