Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pasang Bukan Suami Istri Diamankan

Razia THM, Cafe Hingga Panti Pijat, Satpol-PP Palembang Giring 12 Orang Pria dan Wanita Tanpa Ikatan. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan, Senin (10/3/2025). 

Razia ini juga menyasar penginapan, hotel, kafe, hingga panti pijat yang tetap buka di tengah larangan operasional selama bulan puasa.

BACA JUGA:Orang Terkaya di Sumsel, Kemas H Abdul Halim Ali Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

BACA JUGA:Penahanan Haji Halim Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra

Dalam razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polrestabes Palembang, serta Denpom, petugas mendapati masih banyak THM yang melanggar aturan dengan tetap beroperasi. Selain itu, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri dari enam pasangan bukan suami istri di beberapa lokasi.

"Kami mendapati enam pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di sejumlah penginapan dan tempat hiburan," ujar Kepala Satpol PP Palembang, Edwin Effendi.

BACA JUGA:Demokrat Dukung Jokowi Bikin Partai Baru

BACA JUGA:Anggaran PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp 429 Miliar

Tindakan dan Sanksi Tegas

Edwin menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota Palembang, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Kami membawa 12 orang yang terjaring razia ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan," katanya.

Bagi THM yang tetap beroperasi selama Ramadan, Satpol PP akan memberikan teguran keras, bahkan sanksi berat berupa penyegelan jika ditemukan kembali melanggar.

BACA JUGA:Lewat Aksi Sosial, Mahasiswa Empat Lawang Dukung PSU Damai

BACA JUGA:Anthony Ginting Absen, Indonesia Andalkan Jonatan & Chico di All England 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan