Orang Terkaya di Sumsel, Kemas H Abdul Halim Ali Resmi Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

HA, pengusaha kaya Sumsel Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang. -Foto: Fadli.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Kemas H Abdul Halim Ali, resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, meski dalam kondisi sakit.

Kejari Muba dalam rilisnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (10/3/2025), mengungkapkan bahwa HA dijemput dari RS Siti Fatimah Palembang sebelum dibawa ke gedung Kejati Sumsel. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan.

"Kami telah menetapkan HA sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Kejari Muba, Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH dan Kasi Ops Kejati Sumsel, Ario AG SH MH.

BACA JUGA:Penahanan Haji Halim Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra

BACA JUGA:Demokrat Dukung Jokowi Bikin Partai Baru

Modus Pemalsuan Dokumen

Roy Riady menjelaskan bahwa HA bersama seorang tersangka lainnya diduga melakukan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi, padahal tanah tersebut bukan milik mereka.

Berdasarkan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 untuk Desa Peninggalan dan Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 untuk Desa Simpang Tungkal, nama HA tidak tercantum sebagai pemilik sah lahan.

BACA JUGA:Anggaran PSU di 24 Daerah Diprediksi Capai Rp 429 Miliar

BACA JUGA:Lewat Aksi Sosial, Mahasiswa Empat Lawang Dukung PSU Damai

Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dalam proses penyidikan, Kejari Muba juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari pemerintah setempat.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, terutama dari unsur pemerintahan yang diduga turut serta dalam pemufakatan jahat ini," kata Roy.

BACA JUGA:Anthony Ginting Absen, Indonesia Andalkan Jonatan & Chico di All England 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan