Penahanan Haji Halim Sebagai Tersangka Korupsi Tuai Pro Kontra

Kajari Muba Roy Riady SH MH, menanggapi santai adanya pro kontra terkait penahanan HA sebagai tersangka korupsi yang diketahui sebagai salah satu pengusaha terkenal di Palembang. -Foto: Ist.-
Setelah menjalani pemeriksaan, HA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Meski dalam kondisi sakit, HA tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, termasuk dari pihak pemerintah daerah yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Usut Dugaan Kecurangan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, Kapolri Terjunkan Satgas
BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polsek BSA Geledah Sejumlah Pemuda
“Saat ini, kami telah memeriksa 15 saksi serta dua orang ahli, yakni ahli kehutanan dan ahli pidana. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum pemerintah dalam perkara ini,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian mendukung langkah Kejari Muba dalam menegakkan hukum, sementara yang lain mempertanyakan proses dan latar belakang penahanan HA. Namun, Kejari Muba memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.