Usut Dugaan Kecurangan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran, Kapolri Terjunkan Satgas

Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi dan isinya kurang dari 1 Liter. -Foto: Kementan.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam isi kemasan Minyakita. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi di tiga lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Kemungkinan besar akan ada langkah penegakan hukum jika ditemukan bukti pelanggaran,” ujar Kapolri kepada awak media, Senin, 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polsek BSA Geledah Sejumlah Pemuda
BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Jenderal Listyo mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan label kemasan Minyakita. Beberapa produk yang seharusnya berisi satu liter ternyata volumenya lebih sedikit. Selain itu, ditemukan pula produk dengan label Minyakita yang diduga palsu.
“Ada produk yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Selain itu, kami juga menemukan label Minyakita yang ternyata palsu. Semua temuan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA:Satres Narkoba Berhasil Ungkap Kasus Lebihi TO Polda Sumsel
BACA JUGA:Dorong Pembangunan, Bupati OKU Selatan Sambangi Kementerian PU-PR
Ia menambahkan bahwa hasil pengungkapan dan penyelidikan ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh satuan tugas (satgas) yang menangani kasus tersebut. “Nanti akan dirilis secara resmi oleh satgas yang bertugas,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menemukan pelanggaran terkait minyak goreng Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan Minyakita yang dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) serta kemasan yang tidak sesuai standar.
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi, Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Narkoba Hingga Prostitusi
BACA JUGA:Berbagai Kasus dalam Operasi Pekat Musi 2025 Berhasil di Ungkap Polres OKU Selatan
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan bagi masyarakat, termasuk minyak goreng. Namun, kami justru menemukan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen,” ungkap Amran kepada wartawan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna melindungi hak-hak konsumen dan memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.