Pemerintah Segera Terbitkan PP Penertiban Judi Online

Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan. -Foto: Tangkapan Layar/llustrasi.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk memberantas judi online yang semakin marak. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi tanda tanya, mengingat aturan yang ada lebih berfokus pada penindakan hukum, seperti pemblokiran situs, daripada upaya pencegahan.
BACA JUGA:Badai PHK di Tangerang! 3.000 Karyawan PT Victory Chingluh Dirumahkan
BACA JUGA:Latih Keterampilan, Lapas Muaradua Ajak WBP Latihan Marawis
Efektivitas Penindakan Dipertanyakan
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa selama permintaan terhadap judi online masih tinggi, pemberantasan hanya bersifat sementara.
"Sebagai ilustrasi, sepanjang 2020–2024 Polri mengungkap 6.386 kasus judi daring dengan 9.096 tersangka. Namun, diperkirakan terdapat 2,7 juta pemain judi online di Indonesia pada 2024. Ini berarti penegakan hukum baru menyentuh sebagian kecil pelaku, sementara jutaan lainnya masih aktif," ujar Achmad, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, judi online memiliki cakupan global dan sifat anonim yang mempersulit pemberantasan. Operator judi daring terus beradaptasi, sehingga setiap kali pemerintah memblokir satu situs, segera muncul situs baru dengan domain berbeda.
BACA JUGA:Warga Desa Berasang Kisam Tinggi Resah Akibat Kerap Digenangi Air Luapan Siring Saat Hujan
BACA JUGA:Polsek Buay Pemaca Patroli Larangan Balap Liar
Tantangan Penegakan Hukum
Hingga awal 2025, pemerintah telah memblokir hampir satu juta situs judi online. Namun, efektivitas pemblokiran masih diragukan karena banyak server dan operator beroperasi di luar negeri, sehingga sulit dijangkau penegak hukum Indonesia.
"Polri bahkan pernah menangkap pelaku judi online hingga ke Malaysia. Ini menunjukkan bahwa sindikat judi online sering kali beroperasi lintas batas," jelas Achmad.
Selain itu, celah penegakan hukum juga muncul akibat adanya oknum yang bermain mata dengan bandar judi. Achmad mencontohkan kasus seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga melindungi situs judi agar tidak diblokir.
BACA JUGA:Polres OKU Bekuk Pengedar Narkoba di Sukajadi, Amankan 97,01 Gram Ganja