Polres OKU Bekuk Pengedar Narkoba di Sukajadi, Amankan 97,01 Gram Ganja

--
Baturaja, HARIANOKUSELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (46) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan dilakukan di Jalan Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil diamankan di wilayah Baturaja Lama,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Kapolres OKU menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran Satres Narkoba mengenai rencana transaksi narkoba di sekitar Sukajadi pada Sabtu (8/3/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., langsung memerintahkan Unit Idik untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Upaya Penggerebekan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Gagal, Petugas Dihadang Oknum
BACA JUGA:Dalam Hitungan Bulan, Proyek Rp 10 Milyar Diduga Sudah Alami Kerusakan
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Raya Belitang-Martapura, Satu Orang Tewas
Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, polisi menemukan seseorang yang mencurigakan di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. T
ersangka TA langsung disergap saat berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 bungkus ganja dengan berat bruto 97,01 gram di dalam tas selempang yang dibawa tersangka.
TA mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kepada seseorang.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 1 unit ponsel, 1 buah tas selempang warna coklat, serta dua kantong plastik berwarna hijau dan kuning yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut.
“Tersangka TA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)