Kejari Muba Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tol Betung-Tempino

Penyidikan Korupsi Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain.- Foto: Ist.-

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sindir Pejabat, Sinyal Rotasi

BACA JUGA:Persebaya Bungkam PSM 1-0, Jaga Asa Juara Liga 1

Khusus untuk AM, keterlibatannya diduga terkait dengan pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, AM disebut telah memproses penerbitan surat tanah yang seharusnya dibebaskan untuk proyek tol, padahal tanah tersebut berstatus milik negara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Muba memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan