Kejari Muba Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Tol Betung-Tempino

Penyidikan Korupsi Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain.- Foto: Ist.-
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sindir Pejabat, Sinyal Rotasi
BACA JUGA:Persebaya Bungkam PSM 1-0, Jaga Asa Juara Liga 1
Khusus untuk AM, keterlibatannya diduga terkait dengan pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, AM disebut telah memproses penerbitan surat tanah yang seharusnya dibebaskan untuk proyek tol, padahal tanah tersebut berstatus milik negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Muba memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.