Kejari Muba Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol Betung-Tempino

Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA dan mantan Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin yang juga berprofesi sebagai dosen, berinisial AM.
BACA JUGA:PSU Empat Lawang Digelar 19 April 2025, Tapi Anggarannya Masih Belum Jelas
BACA JUGA:PSU Pilkada 24 Daerah: 10 Bisa Pakai APBD, 14 Masih Terkendala Dana
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi SH MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Firmansyah SH, Kasi Pidana Umum Armein Ramdhani SH MH, dan Kasi PB3R Hendy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Tersangka AM ditetapkan karena berperan dalam pengurusan dokumen ganti rugi pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Padahal, tanah yang dibebaskan tersebut merupakan tanah milik negara," ujar Roy Riyadi, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sindir Pejabat, Sinyal Rotasi
BACA JUGA:Persebaya Bungkam PSM 1-0, Jaga Asa Juara Liga 1
Roy menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa keduanya memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
"Sehingga, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Klub Jepang dan Turki Rebutan Megawati Hangestri
BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Bongkar paket kiriman dari Malaysia, Temukan Sabu Dalam Sysmed Oxygen