PSU Empat Lawang Digelar 19 April 2025, Tapi Anggarannya Masih Belum Jelas

PSU Empat Lawang dijadwalkan 19 April 2025. -Foto: Ilustrasi.-

SUMSEL, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga saat ini, persoalan pendanaan masih menjadi kendala utama dalam pelaksanaannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Eskan Budiman, membenarkan bahwa PSU akan digelar sesuai dengan keputusan MK. “Jadwal pelaksanaan PSU telah ditetapkan pada 19 April 2025,” ujarnya, Rabu (6/3/2025).

Terkait tahapan persiapan, Eskan mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan serta KPU RI. Sementara itu, masalah pendanaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). Jika anggaran daerah tidak mencukupi, KPU akan mengupayakan solusi melalui koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

BACA JUGA:PSU Pilkada 24 Daerah: 10 Bisa Pakai APBD, 14 Masih Terkendala Dana

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sindir Pejabat, Sinyal Rotasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Alfajri Zabidi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mendukung serta mengoordinasikan pelaksanaan PSU di Empat Lawang. “PSU ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi yang wajib dijalankan. Pemerintah Provinsi akan mengamankan pelaksanaannya,” kata Alfajri, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, anggaran utama untuk PSU berasal dari APBD Kabupaten Empat Lawang. Namun, jika masih terdapat kekurangan, Pemerintah Provinsi akan memberikan dukungan sesuai dengan kebutuhan. “Prinsipnya, dana utama tetap dari APBD kabupaten, sementara provinsi siap membantu dalam koordinasi dan pelaksanaan,” tambahnya.

BACA JUGA:Persebaya Bungkam PSM 1-0, Jaga Asa Juara Liga 1

BACA JUGA:Klub Jepang dan Turki Rebutan Megawati Hangestri

Alfajri juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang mengenai persiapan PSU. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kesbangpol Empat Lawang. Saat ini, mereka sedang menggelar rapat untuk menyiapkan teknis pelaksanaan,” jelasnya.

PSU di Kabupaten Empat Lawang merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024. MK menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga memerintahkan pelaksanaan PSU. Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Bongkar paket kiriman dari Malaysia, Temukan Sabu Dalam Sysmed Oxygen

BACA JUGA:Satgas Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senpi Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Papua

Secara nasional, ada 16 daerah yang melaporkan ketidakmampuan finansial dalam menyelenggarakan PSU sesuai dengan putusan MK. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk PSU di 24 daerah mencapai Rp486,3 miliar. Kondisi ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah guna memastikan kesiapan pendanaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan