PSU Pilkada 24 Daerah: 10 Bisa Pakai APBD, 14 Masih Terkendala Dana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025). -Foto: Ist.-
Jika kabupaten/kota tetap tidak mampu menutupi kebutuhan dana PSU, maka APBD provinsi akan menjadi sumber pendanaan tambahan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir ketergantungan terhadap APBN dan memastikan PSU tetap terlaksana sesuai jadwal.
BACA JUGA:Satgas Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senpi Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Papua
BACA JUGA:Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolsek BSA Sambangi Rumah Tokoh Masyarakat
Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Tito juga menyoroti adanya ketidakefisienan dalam pengajuan anggaran PSU oleh beberapa daerah. Ia menilai ada pos-pos anggaran yang terlalu besar untuk hal-hal yang kurang esensial.
“Banyak daerah yang anggarannya tidak efisien. Misalnya, ada yang mengalokasikan dana miliaran rupiah hanya untuk makan dan minum dalam kegiatan PSU. Saya minta itu dikurangi dan difokuskan pada kebutuhan utama,” tegasnya.
BACA JUGA:Longsor dan Pohon Tumbang di OKU Selatan, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
BACA JUGA:Sat Intelkam Sisir Pasar dan Terminal, Bagikan Takjil untuk Pemulung
DPR Tunggu Kejelasan dari Pemerintah
Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, Komisi II DPR RI menyatakan masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai solusi pendanaan PSU bagi daerah yang mengalami keterbatasan APBD.
Komisi II DPR awalnya menjadwalkan rapat lanjutan bersama pemerintah pada 7 Maret 2025. Namun, berdasarkan perkembangan terbaru, rapat tersebut diundur menjadi 10 Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar tanpa kendala anggaran.