Setelah 36 Tahun, Warga Kampung Nelayan Muara Angke Akhirnya Miliki Sertipikat Tanah

Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Setelah menunggu sejak 1989, warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tersebut secara simbolis kepada lima warga pada Minggu (16/2/2025).
Salah satu penerima, Hasyim (66), tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. "Penantian kami akhirnya terbayar. Puluhan tahun tinggal di sini, baru sekarang hak legalitas ini kami dapatkan," ujarnya dengan wajah sumringah.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan sertipikat ini dikoordinasikan melalui Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera, bekerja sama dengan RT/RW, Pemprov DKI, dan Kementerian ATR/BPN.
Sebanyak 687 Bidang Tanah Masih dalam Proses Pengukuran
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra, di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat 687 bidang tanah, dengan rincian:
587 bidang tanah telah terukur
100 bidang tanah masih dalam proses pengukuran
Hasyim berharap agar warga lainnya juga segera mendapatkan sertipikat mereka. "Semoga proses pengurusan untuk teman-teman lainnya dipermudah oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN," harapnya.
Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung.
Dengan adanya skema HGB di atas HPL, negara tetap dapat melindungi aset pemerintah daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menempati tanah tersebut. (rel)