Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp Triliunan, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid

Konferensi Pers Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina. -Foto: Akun YouTube @kejaksaan-ri.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 12.00 WIB.
"Penyidik masih melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara ini," ujar Harli dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi, KPK Sita Tanah dan Bangunan Eks Gubernur Bengkulu Senilai Rp 4,3 M
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Ikuti Komitmen Pemberantasan Narkoba
Selain kediaman Riza Chalid, penyidik juga menggeledah dua lokasi lainnya, yaitu Plaza Asia lantai 20 di Jalan Jenderal Sudirman.
Harli menyebutkan bahwa ini merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan oleh Kejagung dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada malam hari, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi berbeda yang merupakan rumah para tersangka. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah di Taman Bintaro, ruangan kantor di Kecamatan Gambir, rumah di Kecamatan Pondok Aren, kawasan Cimanggis, rumah dinas di Cilandak, serta kediaman di Kebayoran Lama dan Cipete Selatan.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Polsek BSA Bantu Warga Panen Pisang
BACA JUGA:Wabup OKU Selatan ikuti Entey Meteeng Bersama BPK
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai tersangka. Selain itu, ada enam tersangka lainnya yang turut terlibat, yaitu:
Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),
Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping),