MK Putuskan Pilkada Empat Lawang Harus Diulang, HBA Vs Joncik

MK putuskan Pilkada Empat Lawang harus diulang, dan mengikutsertakan pasangan HBA. -Foto: Henny.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan.

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam putusannya menyatakan bahwa PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. 

BACA JUGA:Ikuti Retret, 5 Kepala Daerah Tumbang, 2 Dirawat Inap

BACA JUGA:Manajer Venezia Ungkap Alasan Jay Idzes Dijadikan Kapten

Dengan putusan ini, hasil rekapitulasi suara sebelumnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Andika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada penyelenggara serta pengawas pemilu sebelum tahapan PSU dilaksanakan.

BACA JUGA:Mohamed Salah Pimpin Top Skor Liga Primer, Haaland Terancam Tergusur

BACA JUGA:Tak Kebal Hukum! Danantara Terbuka untuk Audit KPK & BPK

"Kami akan menindaklanjuti putusan MK ini dengan menggelar rapat dan mempersiapkan tahapan PSU. Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan," ujar Andika, Senin, 24 Februari 2025.

Selain itu, MK juga memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye serta debat sebelum hari pencoblosan. 

BACA JUGA:Prabowo Luncurkan Danantara, Jokowi & SBY Hadir di Istana

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Serahkan Bantuan Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan dan adil bagi seluruh pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan