Cabuli Bocah di Bawah Umur, Warga Ulu Danau Diciduk Petugas

Tersangka DI, Warga Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Polres OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang pria berusia 40 tahun, DI, warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan sebut saja Mawar, asal Desa Makmur Kecamatan Banding Agung OKU Selatan.

Kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tragis tersebut, dan pada hari Senin, 19 Desember 2024, DI dijemput oleh petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, membenarkan adanya penangkapan tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini disebut masuk dalam ketentuan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk

BACA JUGA:Atlas Ajak Warga OKU Selatan Jaga Kelestarian Hutan

"Kejahatan tersebut terjadi di Gunung Tiga Kecamatan Muaradua," ungkap AKP Supardi pada Selasa, 20 Februari 2024.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP-/B/143/XII/2023/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel tanggal 05 Desember 2023.

Informasi yang diungkapkan oleh AKP Supardi menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada November 2022 di rumah tersangka di Desa Ulu Danau, Kecamatan Sindang Danau OKU Selatan.

Saat itu, korban yang sedang tidur bersama ibu kandung dan adiknya merasakan kehadiran seseorang yang mendekat dan tidur di sampingnya. Ketika korban bangun, dia merasa sakit dan basah pada bagian kemaluannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa pelapor, SU (43), seorang supir, telah membuat dua kali laporan pengaduan kepada Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak terkait kasus ini.

BACA JUGA:Petani Jagung Senang, Harga Jual Tinggi

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu Proses Kades Balaian

Setelah diproses, polisi berhasil menangkap tersangka DI Bin RE pada Senin, 19 Desember 2024, pukul 21.30 WIB.

"Tersangka telah mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 3 kali kepada korban di rumah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Biladi. Barang bukti yang diamankan termasuk satu rangkap hasil tes DNA dengan nomor R/3914/XI/2023/Bidlabfor Polda Sumsel dan satu buah celana dasar panjang warna hitam.

"Satuan Reserse Kriminal dari Polres Oku Selatan tengah melakukan proses lebih lanjut terhadap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak," tambah Biladi. (dst/end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan