Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu Proses Kades Balaian
Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan tindak lanjuti dugaan tindak Pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Balaian, Kecamatan Kisam Tinggi, pada beberapa waktu lalu.
Pasalnya, RS, Kepala Desa Balaian dilaporkan warga ke Centra Gakumdu OKU Selatan diduga melakukan tindak pidana Pemilu dengan mecoblos lebih dari 1 Kali, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 pada Tanggal 14 Febuari 2024 lalu.
Tak hanya oknum Kepala Desa, yang dilaporkan warga juga sejumlah keluarga Kepala Desa yang terlibat melakukan pencobloasn terhadap salah satu Calon DPRD OKU Selatan lebih dari 1 Kali tersebut.
Atas dasar laporan warga, Centra Gakumdu saat ini sedang melakukan proses klatisifikasi terhadap para saksi untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Kawal Ketat Pleno PPK
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Sampaikan Jadwal Pleno PPK
Koordinator (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) dan Data Informasi (Datin) Bawaslu OKU Selatan, Komang Wardiasa, S. Kom., C. Med, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari warga terkait dugaan tindakan pidana Pemilu Tahun 2024.
"Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak Pidana Pemilu yang ada di Desa Belaian Kecamatan Kisam Tinggi,” ujarnya.
Sejauh ini sambungnya, Centra Gakumdu masih melakukan pengembangan dari keterangan saksi untuk menggali informasi kedepan terkait indikasi berdasarkan laporan masyatakat tersebut.
"Oknum Kades tersebut dilaporkan diduga melakukan tindak pemilihan lebih dari 1 Kali, sekarang kita sedang melakukan klarisifikasi terhadap para saksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," tuturnya.
BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara, Topan Maulana Raih Suara Tertinggi di Dapil Sumsel 2
BACA JUGA:Massa di Pengandonan OKU Tuntut Penghitungan Ulang
Sedangkan, lanjut Komang, untuk Barang Bukti (BB) yang sudah ada di Centra Gakumdu berupa Video pencoblosan yang dilakukan diduga Kepala Desa tersebut.
"Kasus ini pasti kita tindak lanjuti, sekarang sudah diproses pemanggilan saksi, dan akan memanggil Kepala Desa tersebut," tegasnya.
Untuk sementara ini, jelasnya, Oknum Kepala Desa tersebut diancam dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan Pasal 516 yang menerangkan pada saat Pemungutan Suara melakukan pencoblosan lebih dari 1 Kali.
“Oknum kades tersebut terancam Pidana 1 Tahun 6 Bulan dan di denda 18 Juta," tandasnya. (Dal)