Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Balayan Masih Tunggu Petunjuk

Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni Candra-Bawaslu OKU Selatan. -Foto: Dok/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, mengonfirmasi bahwa proses telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemilu tahun 2024 di Desa Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.

Dalam beberapa waktu ke depan, jelasnya, kemungkinan besar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Balayan.

“Kemungkinan Besar akan dilakukan PSU diwilayah itu. Saat ini Panwascam sudah bersurat ke pihak PPK dalam hal ini wilayah Kisam Tinggi. Jadi tinggal menunggu hasil jawaban PPK," ungkap Ketua Bawaslu OKU Selatan, Doni Candra, Senin 19 Februari 2024.

Proses PSU ini sendiri, terangnya, berawal dari adanya laporan ke Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran pencoblosan berulang di TPS 01 Balayan, Kecamatan Kisam Tinggi.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Bawaslu Proses Kades Balaian

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Kawal Ketat Pleno PPK

Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Kepala Desa beserta istri, termasuk keterlibatan ketua penyelenggara pemungutan suara yang menggunakan undangan atas nama orang lain.

Atas temuan ini, Bawaslu telah merekomendasikan kepada panitia pemilihan Kecamatan Kisam Tinggi untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Balayan.

Doni Candra menyatakan bahwa saat ini tinggal menunggu hasil jawaban dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terkait rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut.

BACA JUGA:Petani Jagung Senang, Harga Jual Tinggi

BACA JUGA:Atlas Ajak Warga OKU Selatan Jaga Kelestarian Hutan

“Ada beberapa laporan lisan yang masuk, namun laporan resmi yang dapat diolah hanya ada dua,” tuturnya.

Selain di wilayah Kecamatan Kisam Tinggi, sambungnya, laporan juga masuk dari Kecamatan Pulau Beringin terkait pemilihan DPR RI. Namun, laporan ini tidak termasuk pelanggaran berat sehingga tidak memerlukan PSU. (dst/end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan