Skandal KUD OKI: Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Miliaran Disalurkan ke DPO

Terungkap, duit Rp10 miliar tak dimakan sendiri ketua KUD di OKI, miliaran rupiah mengalir pada seorang DPO. -Foto: Ist.-

Vonis Hakim Dinilai Ringan

Hakim ketua Eva Rachmawaty SH, dengan anggota Nadia Septiani SH dan Indah Wijayati SH, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara bagi kedua terdakwa. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Revaldo SH menegaskan bahwa kedua terdakwa telah menggelapkan uang kas anggota koperasi tanpa pertanggungjawaban, dengan alasan mengurus dana hibah fiktif.

"Tidak ada hibah dari Bank Swiss. Jika ada, seharusnya melalui Dinas Koperasi," ujar JPU Revaldo.

BACA JUGA:Timnas U-20 Tersingkir di Piala Asia, Indra Sjafri Siap Terima Konsekuensi

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Sekjen PDIP Minta KPK Berani Periksa Kasus Keluarga Jokowi

Modus dan Kerugian Anggota KUD

Dana koperasi dikuras bertahap sejak 2018 hingga 2021

Anggota dijanjikan kebun sawit akan diremajakan jika hibah cair

Tidak ada laporan keuangan atau pengembalian dana ke anggota

Audit independen menemukan total kerugian Rp10,96 miliar

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Mendiktisaintek Jamin UKT Stabil dan Pendidikan Terjangkau

BACA JUGA:KUA BSA Berikan Bantuan Peralatan Sekolah ke Sejumlah Siswa

Kasus ini mencuat setelah anggota koperasi melaporkan ke polisi karena dana mereka tidak pernah dikembalikan.

KUD Serba Usaha, yang berdiri sejak 1996, selama ini menjadi wadah plasma sawit PT Sampoerna Agro, menjual tandan buah segar (TBS) ke perusahaan tersebut. Pendapatan koperasi berasal dari tabungan dan potongan wajib anggota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan