Resmi Ditahan, Sekjen PDIP Minta KPK Berani Periksa Kasus Keluarga Jokowi

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto minta KPK benari periksa keluarga Jokowi saat resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Setelah digiring petugas menuju mobil tahanan, Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya harus menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Semoga ini menjadi momen bagi KPK untuk benar-benar menegakkan hukum tanpa pengecualian, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2025).

Hasto menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum dan menganggap kasus ini sebagai konsekuensi dari posisinya sebagai Sekjen PDIP.

BACA JUGA:Hari Pertama Menjabat, Mendiktisaintek Jamin UKT Stabil dan Pendidikan Terjangkau

BACA JUGA:KUA BSA Berikan Bantuan Peralatan Sekolah ke Sejumlah Siswa

"Saya menerima ini dengan kepala tegak. Saya tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang," katanya.

Dugaan Keterlibatan Keluarga Jokowi

Sebelumnya, beberapa anggota keluarga Presiden Jokowi pernah dilaporkan dalam dugaan kasus korupsi. Di antaranya, penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution saat menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Nama Bobby juga disebut dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di mana ia dikaitkan dengan istilah Blok Medan, bersama istrinya, Kahiyang Ayu.

BACA JUGA:Kemenag SosialisasikanbSOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Bandar Narkoba di OKU Selatan, Sita 2,8 Kg Sabu dan Senpi Rakitan

Kasus Hasto dan Keterlibatan Harun Masiku

Hasto ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur. Masa tahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan