Skandal KUD OKI: Penggelapan Rp10 Miliar, Dana Miliaran Disalurkan ke DPO

Terungkap, duit Rp10 miliar tak dimakan sendiri ketua KUD di OKI, miliaran rupiah mengalir pada seorang DPO. -Foto: Ist.-
KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Skandal penggelapan dana Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terungkap. Ketua dan bendahara koperasi, Wiyono dan Sairoji, terbukti menilap dana Rp10 miliar dari kas anggota sejak 2018 hingga 2021.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan 583 anggota KUD justru dikuras dengan dalih mengurus pencairan hibah fiktif Rp200 miliar dari Bank Swiss.
Aliran Dana ke DPO
Hasil sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (20/2/2025), mengungkap bahwa sebagian dana miliaran rupiah tersebut mengalir ke Ibnu Haryanto, yang kini berstatus DPO.
BACA JUGA:Polemik Lahan Tol Palembang-Betung Tak Kunjung Selesai, DPR RI Desak Penyelesaian
BACA JUGA:Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Hadiri Retreat di Magelang
Berikut rincian aliran dana yang disetor ke Ibnu Haryanto:
Rp300 juta (awal 2018)
Rp1,1 miliar (Agustus 2018)
Rp350 juta (September 2018)
Rp965 juta (akhir 2018, diberikan ke Sairofi, saudara Sairoji)
Dana tersebut diklaim untuk mempercepat pencairan hibah fiktif dari Bank Swiss, yang ternyata tidak pernah ada.
BACA JUGA:95 Senator Diduga Terlibat Gratifikasi Kursi Pimpinan DPD RI
BACA JUGA:Liverpool Ajukan Tawaran Kontrak Kontroversial untuk Mohamed Salah